PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI . Jurusan Komunikasi & Penyiaran Islam. Fakultas Dakwah dan Komunikasi . UIN Syahid Jakarta . Perkembangan Teknologi Komunikasi ...
Implikasi ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA) Terhadap Hukum Investasi di Indonesia « Setyo Pamungkas' WeblogPendahuluanSebuah terobosan yang dilakukan oleh komunitas masyarakat informal yang pada akhirnya terealisasi dalam bentuk komunitas perdagangan bebas, yakni antara negara-negara yang tergabung di ASEAN dengan China, melalui perjanjian ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). ACFTA ini menimbulkan suatu perkembangan baru pada kegiatan perdagangan internasional, terutama pada kawasan Asia Tenggara. Kesiapan menyambut dampak positif dan negatif dari terselenggaranya ACFTA menjadi problematika tersendiri yang menarik untuk dicermati, terutama di negara Indonesia sebagai salah satu subyek hukum internasional yang memiliki potensi analogous advantage. Investasi ke dalam dan ke luar negeri dalam konteks ACFTA merupakan peluang yang memiliki dua sisi yang berlawanan, menjanjikan dan/atau justru merugikan. Indonesia dengan segala potensinya diperhadapkan pada sebuah tantangan untuk dapat bertahan dan meningkatkan posisinya di kancah perdagangan dan investasi. Namun, bagi masyarakat di Indonesia, muncul pro-kontra tentang bagaimanakah kemampuan dan kematangan hukum investasi di Indonesia dalam menghadapi epoch perdagangan bebas versi ACFTA ini.
Indonesia dalam Kerangka ACFTA
Hubungan antara ASEAN dan China, sebenarnya secara positif sudah terjalin semenjak tahun 90-an, atau sejak ASEAN diakui China sebagai suatu komunitas yang menjanjikan di bidang perekonomian. Meskipun pada waktu itu hubungan antara ASEAN dan China terjalin hanya melalui perjanjian shared antara China dan negara-negara yang tergabung dalam ASEAN secara individual, akan tetapi China telah menancapkan pondasi kegiatan perekonomian yang kuat. Dalam kegiatan-kegiatan ASEAN di bidang perekonomian, seringkali China hadir sebagai pihak yang diundang atau bahkan menjadi konsultan ekonomi bagi aktivitas perekonomian ASEAN. Strategi ini berdampak pada eksistensi China dalam kawasan ASEAN sebagai subyek yang turut serta dalam perkembangan perdagangan internasional kawasan. Jadi, adalah suatu kewajaran bilamana China kemudian mendorong adanya perdagangan bebas antara ASEAN-China, oleh karena pengalamannya berdagang di kawasan Asia Tenggara, sekaligus penerimaan ASEAN demi kemudahan investasi.
Problematika yang muncul kemudian adalah konteks kesiapan Indonesia dalam ACFTA ini terutama dalam menyediakan sarana keteraturan di bidang hukum investasi. Dengan dibukanya pintu perdagangan bebas versi ACFTA ini, Indonesia diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi financier untuk memasukkan modalnya ke Indonesia. Kemudahan ini menjadi ukuran pasti dikarenakan telah lama Indonesia dianggap oleh financier merupakan negara yang berpotensi namun memiliki hambatan di bidang hukum investasinya, terutama persyaratan-persyaratan yang sangat ketat sehingga rentan terhadap munculnya penyimpangan-penyimpangan. Kendala investasi di Indonesia yang umum terjadi adalah misalnya adalah beberapa hal seperti : pengurusan ijin yang terlalu bertele-tele, perilaku negatif birokrasi, pembatasan bidang usaha, kelemahan infrastruktur yang mendukung investasi, serta belum terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum, disamping juga fasilitas perpajakan.
ACFTA yang merupakan sarana bagi peningkatan investasi di Indonesia, memberikan dorongan agar di Indonesia dilakukan pembaharuan hukum investasi, atau bilamana dimungkinkan, dilakukan perubahan-perubahan seperlunya yang dapat mengakomodir kepentingan investasi di Indonesia. Tujuan diselenggarakannya ACFTA adalah: (1) memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi antara negara-negara anggota; (2) meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa serta menciptakan suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah investasi; (3) menggali bidang-bidang kerjasama yang baru dan mengembangkan kebijaksanaan yang tepat dalam rangka kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota; (4) memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota ASEAN baru (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam–CLMV) dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi diantara negara-negara anggota. Bahkan di dalam perjanjian ACFTA sendiri dituangkan konteks investasi yang ingin diwujudkan adalah sebagaimana ditunjukkan dalam Article 5, yakni to foster investments and to emanate a liberal, facilitative, pure and rival investment regime, a Parties determine to: (a) enter into negotiations in sequence to gradually liberalize a investment regime; (b) strengthen team-work in investment, promote investment and urge clarity of investment manners and regulations; and (c) yield for a insurance of investments.
Pertanyaan yang mungkin diajukan adalah bagaimana hukum investasi di Indonesia mampu mengakomodir kepentingan tujuan ACFTA tersebut dan khususnya memaknai bahwa konsep investasi yang ditawarkan oleh ACFTA dapat menumbuhkan perekonomian di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar